Bisniscom, JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi membuka 18 pelabuhan bagi kapal wisata asing (yacht) untuk pelayaran dan perlombaan wisata dengan mengeluarkan peraturan pendukung.. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan dirinya telah membuka pelabuhan tersebut bagi kapal yacht asing, tetapi perizinan harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KetuaSatgas Anti Ilegal Fishing, Mas Achmad Santosa menambahkan, bahwa analisis dan evaluasi dilakukan karena kapal eks asing memiliki banyak masalah, sehingga dilakukan moratorium terhadap mereka. Analisis dan Evaluasi, dilakukan selama moratorium perizinan usaha kapal perikanan berlangsung. Perizinan tersebut berdasarkan Permen KP No.56/2014
RadioVHF adalah alat komunikasi penting di kapal dan merupakan salah satu syarat kelaiklautan sebuah kapal. Radio VHF digunakan untuk komunikasi kapal ke kapal; kapal ke darat; darat ke kapal. Kapal ke kapal Komunikasi kapal ke kapal biasanya digunakan jika ingin mengetahui pergerakan kapal lain terkait keadaan berpapasan, bersilangan, atau mendahului. Dengan komunikasi yang jelas didapat kesepakatan tindakan yang aman bagi kedua kapal. Contoh komunikasi:
JAKARTA- Dengan tetap mengutamakan azas cabotage di pelayaran Indonesia, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian dengan memberikan izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan yang tidak termasuk mengangkut penumpang/barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu untuk kegiatan lepas pantai. Izin penggunaan kapal asing tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dengan tetap memenuhi regulasi yang berlaku.
Sementarakapal kedua, KM Century 7 bobot 200 GT, dengan jumlah ABK 17 orang ABK semuanya warga negara asing. Kapal yang di Nahkodai Thong Ma Lapho ini bertolak dari Pelabuhan Bangkok. Setelah diadakan pemeriksaan, nahkoda kapal yang berisi muatan 20 ton ikan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap untuk melaksanakan penangkapan ikan di
Halterpenting dari sebuah bisnis tentu saja adalah komunikasi dan negosiasi, baik itu dengan klien maupun partner. Menjalin kerjasama dengan pihak dari mancanegara tentu saja memiliki tantangan sendiri yang harus diatasi pemilik bisnis atau perusahaan. Kendala Komunikasi dengan Partner Bisnis dari Luar Negeri OLhV1vM.
  • vzjwxkg10c.pages.dev/426
  • vzjwxkg10c.pages.dev/105
  • vzjwxkg10c.pages.dev/378
  • vzjwxkg10c.pages.dev/425
  • vzjwxkg10c.pages.dev/88
  • vzjwxkg10c.pages.dev/279
  • vzjwxkg10c.pages.dev/286
  • vzjwxkg10c.pages.dev/348
  • komunikasi dengan kapal asing